Cyber Crime

Definisi

Kejahatan komputer atau kejahatan cyber atau kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menjadikan internet dan komputer sebagai medium melakukan tindakan kriminal.

Contoh Cyber Crime di Indonesia

Contoh kasus cyber crime yang terjadi di Indonesia antara lain; 1. Phising, yaitu pencurian data korban seperti user id, password, dan lainnya. 2. Ddos yaitu serangan terhadap server dengan menghabiskan resource yang ada di website, dan 3. Pembajakan situs website melalui web deface.

Pencurian data pribadi melalui teknik phising

Phising merupakan suatu metode yang dapat digunakan untuk mencuri data korban seperti user id, password, dan lain-lain. Hacker akan menyamar menggunakan form login atau situs palsu untuk memancing korban memasukkan data-data sensitif seperti password atau pun user ID. Biasanya hacker menyebarkan link palsu melalui email atau melalui pesan pop up yang menyatakan bahwa Anda memenangkan sebuah hadiah. Selanjutnya, hacker mengharuskan Anda memasukkan data-data pribadi ke dalam situs palsu tersebut.

Kasus cyber crime di Indonesia melalui teknik ini pernah menyerang salah satu bank ternama di Indonesia. Pelaku mengirimkan email dan mengarahkan korban untuk mengisi data pribadi melalui situs palsu. Akibatnya, korban mengalami kerugian dengan nominal yang sangat besar.

Kelumpuhan sistem karena serangan Ddos

Ddos attack menjadi serangan yang populer dilakukan oleh para hacker. Tidak hanya di Indonesia, Ddos Attack juga menjadi ancaman di negara lain. Ddos adalah jenis serangan terhadap server atau website yang menyerang dengan cara menghabiskan sumber daya atau resource yang terdapat di dalamnya. Hal ini akan berakibat pada pengguna yang tidak bisa mendapatkan akses layanan dari website atau server tersebut karena penuhnya lalu lintas di dalam server atau pun website. Aktivitas bisnis Anda tentu akan mengalami kerugian besar jika website Anda tidak dapat diakses atau digunakan oleh pelanggan Anda.

Pembajakan situs website oleh serangan web deface

Web deface merupakan salah satu kasus yang banyak terjadi di Indonesia. Web deface adalah kegiatan merubah tampilan suatu website, mulai dari halaman utama, index file, atau halaman lain yang masih terikat dengan url website tersebut. Peretas dapat melakukan aksi ini karena adanya celah keamanan pada sistem keamanan korban. Kasus ini juga pernah terjadi di Indonesia, bahkan situs yang berhasil diretas adalah website yang dikelola oleh pemerintah.

UU yang dilanggar Cyber Crime

Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan pelanggaran, pelanggaran, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi sure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Efek Bagi User

Pada masa kini masyarakat Indonesia banyak menggunakan teknologi yang super cerdas ini salah satunya internet dengan dimudahkannya berbagai kegiatan kehidupan sehari hari bangsa merasakan besar manfaatnya dengan di bantu oleh teknologi yang lebih canggih contohnya internet. Dari manfaat serta kelebihan teknologi yang sangat canggih dan mendapatkan hasil yang memuaskan terdapat berbagai macam kejahatan di setiap kegiatan yang kita lalui di dunia maya seperti di jelaskan pada kutipan yang saya ambil di salah satu jurnal buatan (Shilvirichiyanti) "....Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operansi yang amat menarik bagi para penjahat digital."

Hukuman yang diterima oleh pelaku Cyber Crime

Sementara hukuman bagi Tindak pidana cyber crime menurut Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi Edmon Makarim, diatur dalam pasal 32 UU No 11/2008 tersebut.  Dalam ayat 1 pasal 32 UU No 11/2008 dikatakan bahwa, "Pelanggar atau pelaku tindak pidana cyber crime adalah setiap orang yang dengan sengaja mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik,".  Sedang pada ayat 3 UU tersebut dikatakan bahwa tindak pidana cyber crime juga merupakan perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1, yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Penanganan Cyber Crime

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanganan cybercrime adalah : 
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut. 
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional. 
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime. 
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi. 
5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency. Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.

Komentar

Posting Komentar